Oleh: ROMI NOVERLIS
Ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah masih menjadi salah satu persoalan krusial di Indonesia. Salah satu potret buram yang terus berulang adalah tumpang tindih antara penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan hak atas tanah masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagai praktisi hukum yang juga mendedikasikan diri di dunia pendidikan, saya melihat fenomena ini bukan sekedar konflik regulasi, melainkan sebuah persoalan keadilan sosial yang berdampak sistematik pada kesejahteraan warga dan masa depan generasi muda.
Secara yuridis, akar masalah ini bersumber dari ego sektoral dan dualisme administrasi pertanahan masa lalu. Di satu sisi, KLHK merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengklaim wilayah tertentu sebagai kawasan hutan negara. Di sisi lain, BPN menerbitkan sertifikat hak milik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ketika peta kedua lembaga ini tidak sinkron, terjadilah benturan di lapangan. Warga yang telah mendiami, mengelola tanah secara turun-temurun, bahkan memegang sertifikat resmi, tiba-tiba mendapati lahan mereka masuk dalam zona kawasan hutan.
Dalam konteks otonomi daerah, konflik ini kian rumit akibat benturan antara penetapan kawasan hutan pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Daerah sering kali terjebak dalam dilema. Ketika Pemerintah Daerah merumuskan Perda RTRW untuk memacu pembangunan, zonasi yang ditetapkan kerap kali “ditabrak” oleh klaim kawasan hutan sepihak dari pusat. Akibatnya, Perda yang seharusnya menjadi instrumen hukum lokal untuk menyejahterakan rakyat justru mandul atau bahkan dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi. Keberadaan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Adat atau Penataan Tanah Ulayat pun sering kali kehilangan taringnya saat berhadapan dengan legalisme formal kawasan hutan nasional.
Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan. Secara keperdataan, hak mereka atas tanah menjadi tidak bernilai karena tidak dapat diagunkan atau dialihkan. Lebih jauh lagi, mereka dihantui oleh ancaman kriminalisasi atas tuduhan perambahan hutan ilegal. Konstitusi kita, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Penetapan sepihak kawasan hutan di atas tanah rakyat jelas mencederai amanat konstitusi tersebut.
Dari kacamata edukasi, konflik agraria ini membawa dampak psikologis dan ekonomi yang berat bagi keluarga di wilayah konflik. Ketika ruang hidup orang terancam, keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka ikut di pertaruhkan. Biaya sekolah dan kuliah sering kali bersumber dari hasil bumi tanah yang disengketakan. Tanpa kepastian hukum, akses modal terputus, pendapatan menurun, dan anak-anak terancam putus sekolah. Kita tidak bisa mencerdaskan kehidupan bangsa secara optimal jika fondasi ekonomi keluarga runtuh akibat sengketa lahan.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengurai masalah ini, salah satunya melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan(PPTPKH) serta semangat integrasi kebijakan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) yang diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, implementasi di lapangan masih kerap tersendat oleh birokrasi yang kaku.
Ada beberapa langkah strategis yang harus segera diakselerasi untuk menyelesaikan ketimpangan ini. Pertama, inventarisasi data yang humanis. Penataan batas kawasan hutan tidak boleh hanya mengandalkan penunjukan di atas kertas atau citra satelit, melainkan wajib melibatkan verifikasi faktual di lapangan (ground check) dengan memperhatikan hak-hak adat dan penguasaan fisik masyarakat secara iktikad baik.
Kedua, penguatan asas clear and clean sebelum penetapan kawasan. Pemerintah harus konsisten menerapkan prinsip hukum bahwa hak atas tanah yang terbit lebih dahulu dengan prosedur yang sah tidak boleh dibatalkan secara sepihak oleh penunjukan kawasan hutan yang datang belakangan. Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan sebagai pembuat sengketa.
Akhirnya, penyelesaian tumpang tindih ini memerlukan kerangka berpikir yang adil dan integratif. Hutan harus kita jaga demi kelestarian lingkungan, namun hak hidup dan hak atas tanah rakyat adalah kemanusiaan yang tidak boleh dikorbankan. Sebagai Advokat dan Pendidik, saya meyakini bahwa hukum yang progresif adalah hukum yang mampu menghadirkan kepastian sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat. Saatnya kita menghentikan ego sektoral demi keadilan agraria yang hakiki.
Reteh, Indragiri Hilir
Romi Noverlis (Praktisi Hukum/Penulis Buku Tumpang Tindih Penetapan Kawasan Hutan & Hak atas Tanah