Oleh: Romi Noverlis ( Praktisi Hukum & Tenaga Pendidik di Riau )

 

Setiap kali musim kemarau menyapa Provinsi Riau, bentang alam kita kembali dihadapkan pada potret yang memilukan: kepulan asap pekat, langit yang meredup, dan ribuan pasang paru-paru yang dipaksa menghirup racun dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat luas lahan yang terbakar sepanjang tahun 2026 ini telah menembus angka 18.582 hektare, dengan wilayah terparah berada di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan. Tragisnya, bencana ekologis yang terus berulang ini seolah bertransformasi menjadi sebuah “ritual tahunan” akibat gagalnya penegakan hukum memberikan efek jera yang berkeadilan. 

Sebagai Praktisi Hukum sekaligus pendidik di Bumi Lancang Kuning, negeri seribu parit, negeri hamparan kelapa dunia, penulis melihat ada disparitas yang menganga serta garis merah yang terputus antara regulasi di atas kertas dengan realitas pemahaman masyarakat di lapangan. Menghadapi krisis ini, kita dituntut untuk bergerak melampaui sekadar retorika pemadaman api, melainkan mengevaluasi taji penegakan hukum lingkungan (rule of law) serta menyuntikkan nalar pencegahan berbasis edukasi (rule of education).

Dari kacamata yuridis, taji penegakan hukum di Riau saat ini sedang diuji. Hingga pertengahan September 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau tercatat telah menetapkan 61 tersangka dari 58 perkara karhutla. Langkah cepat ini patut diapresiasi. Namun, jika kita telaah lebih dalam, mayoritas tersangka yang diseret ke meja hijau merupakan pelaku perorangan atau petani kecil di tingkat tapak. Sementara itu, keterlibatan korporasi besar yang areal konsesinya terindikasi memiliki titik api kerap kali menyisakan ruang gelap pidana. Di tingkat nasional, Mabes Polri memang sedang mengusut 95 korporasi yang diduga terlibat karhutla, dimana 6 diantaranya berada di wilayah hukum Polda Riau. Persoalannya, sejauh mana pengusutan ini akan berujung pada sanksi yang nyata dan transparan ?

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Menjadikan petani tradisional sebagai satu-satunya tumpuan kesalahan adalah kekeliruan paradigma. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), korporasi memegang tanggung jawab mutlak (strict liability) atas setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi mereka. Sanksi yang dijatuhkan harus jelas, tegas, dan tanpa kompromi. Kita tidak bisa lagi hanya bersandar pada sanksi administratif yang kerap kali dinegosiasikan di balik meja. Jika terbukti abai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar demi menekan biaya pembukaan lahan (land clearing), negara melalui instrumen hukumnya harus berani menjatuhkan sanksi pidana kumulatif, denda miliaran rupiah, hingga tindakan tata tertib berupa pencabutan izin usaha secara permanen. Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan memberi ampun dan siap mencabut izin korporasi yang terbukti membakar hutan. Tanpa ketegasan ini, hukum hanya akan menjadi macan kertas yang kehilangan wibawanya di hadapan modal.

Kendati demikian, hukum hanyalah obat ketika penyakit ekologis itu sudah menjalar. Upaya preventif yang paling mendasar justru berada di wilayah pengabdian penulis yang kedua: dunia pendidikan. 

Siklus karhutla yang terus berulang di Riau mengindikasikan adanya ruang kosong dalam literasi ekologis (eco-literacy) masyarakat kita. Institusi pendidkan selama ini terlalu fokus pada capaian kognitif-akademis yang bersifat tekstual, namun sering kali melupakan internalisasi karakter berbasis lingkungan yang kontekstual. Mengubah pola pikir masyarakat dari kebiasaan membakar lahan tradisional menuju metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) adalah sebuah kerja kebudayaan. Ruang-ruang kelas di Riau harus menjadi laboratorium kesadaran dimana generasi muda diajarkan bahwa menjaga kelestarian hutan dan lahan gambut bukanlah sekedar kewajiban formal untuk menghindari jerat hukum, melainkan hak asasi bagi generasi masa depan untuk menghirup udara bersih. Nilai-nilai kearifan lokal yang menghormati keseimbangan alam harus dihidupkan kembali dan diintegrasikan ke dalam kurikulum lokal secara aplikatif. 

Memadamkan karhutla di Riau tidak bisa hanya mengandalkan helikopter water bombing di udara saat api sudah meluas. Strategi penanggulangan terbaik adalah memadamkan potensi apinya sejak dari hulu - yakni melalui jalur penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap korporasi nakal, serta jalur pendidikan yang menyadarkan masyarakat luas. Sinergi antara ketegasan yuridis dan transformasi pedagogis ini adalah harga mati demi menyelamatkan masa depan Bumi Melayu dari kepungan asap yang tak berkesudahan. 

 

Reteh, Indragiri Hilir, Riau

Penulis: Romi Noverlis (Praktisi Hukum & Tenaga Pendidik)