BeritaIndragiri HilirSosial Budaya

Polres Inhil Musnahkan Narkotika Jenis Shabu dan Pil Extacy

INHILNEWS.COM, TEMBILAHAN – HD (30) seorang pelaku tindak pidana narkotika hanya bisa tertunduk lesu dalam ekspose yang di gelar Polres Inhil, Kamis (16/7).

Tidak banyak kata yang terucap dari mulutnya meskipun sempat di cecar beberapa pertanyaan oleh petugas dan awak media.

HD sengaja dihadirkan dalam ekspose tindak pidana narkoba dan penganiayaan berat yang di pimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK di lobby Kantor Mapolres Inhil.

Total sabu sebanyak 197,08 gram dan 300 butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat 120,1 gram dimusnahkan dalam kegiatan ekspose tersebut.

HD pun hanya bisa pasrah saat melihat barang bukti sabu dan extacy yang dibawanya di musnahkan oleh petugas dengan cara di blender menggunakan air keras.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK menyaksikan pemusnahan barang bukti di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, Kasat Res Krim AKP Indra Lamhot, S.IK serta di hadiri Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Info. Tarmizi, Kajari Inhil Susilo, perwakilam Pengadilan Negeri Tembilahan Arif, SH, Perwakilan Pegadaian Tembilahan, KPLP Lapas Klass IIA Tembilahan H. Syukur dan Ketua Granat Inhil Zakaria.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK dalam sambutannya meminta dukungan dari semua elemen serta masyarakat dalam memberantas narkoba yang merupakan musuh bersama.

“Kita harap adanya sinergitas, dukungan masyarakat secara moril dan secara fisik kepada kita, dimana narkoba ini merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas bersama karena bisa merusak generasi bangsa,” ungkap Kapolres Inhil dalam sambutannya.

Menurut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terharap kasus narkoba berdasarkan informasi yang diterima dari pelaku.

“Penyelidikan lebuh lanjut akan kita lakukan terhadap jaringan – jaringannya. Saya berharap rekan dari Granat Inhil dan lainnya bersinergi memberantas narkoba, khususnya di wilayah Inhil,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH menjelaskan, barang bukti yang didapat dari HD merupakan hasil penangkapan di rumahnya di Tepi Sungai Indragiri, Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (22/6) lalu.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika, antara lain, 4 paket sedang sabu dan 1 paket kecil Shabu serta 300 butir Pil Extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau, dengan berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan,” jelas Kasat Narkoba.

Terhadap masing-masing barang bukti tersebut disisihkan menjadi dua bagian, antara lain, yaitu, 14 gram sabu dan 25 butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Selanjutnya, sebanyak 183,08 gram sabu dan 275 butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan.

“Hasil pemeriksaan barang bukti dari Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru. Secara laboratoris sampel sabu dan Pil Extacy, tersangka HD dinyatakan positif mengandung.

Metampetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan,” jelas Kasat.

Penulis.  : Muridi Susandi

Editor.    : Prabu Suryadhana

Related Articles

Back to top button