Kegiatan Yustisi di Posko Desa Siaga Covid -19 Sungai Intan

INHILNEWS.COM, TEMBILAHANHULU – Kegiatan Yustisi/Penertiban dan Monitoring di Posko Desa Siaga Covid 19 Desa Sungai Intan,Kegiatan Di Ikuti Oleh dan dilaksanakan Oleh Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua LPM, Seluruh Perangkat Desa, Para Mahasiswa Kukerta STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Selasa (22/09/2020)
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang kewajiban Setiap Warga untuk Memakai Masker dan Sesuai Hasil Kesepakatan Bersama di Desa Sungai Intan Bahwa “Setiap Warga Desa ataupun Tamu dari Luar yang melintasi Desa Sungai Intan Wajib Memakai Masker”
Memakai Masker menjadi Syarat Masuk dan Keluar Gerbang Desa Sungai Intan dan Pos dijaga Siang dan Malam Oleh Relawan Desa Siaga Covid dan Masyarakat Desa Secara Bersama Sama”
Semoga Seluruh Masyarakat dan Para Tamu Yang Melintasi Desa Sungai Intan Tetap Memakai Masker sebut Ahmad Efendi Kades Sungai Intan
Prabu Suryadhana