Berita

Perlu adanya prinsip kehati-hatian terhadap  dalam penanganan kepada orang asing 

 

 

INHILNEWS.COM,TEMBILAHAN–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Rapat Koordinasi Timpora Selasa, (01/11)  di Ruang Rapat Tembakul jalan Prajasakti Tembilahan

Dalam kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan  Najarudin Sfaat, Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Riau Mujiyono, Kapolres Inhil Serta tamu undagan lainya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Najarudin Sfaat menyampaikan Pengawasan yang harus dilaksanakan lintas sektoral, tanpa ada bantuan dari instansi lainnya.

“tidak akan maksimal terutama saat akan membahas isu – isu terkait keberadaan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Inhil khususnya Kecamatan Tembilahan.”ujarnya

 

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Riau Mujiyono mengatakan
Permasalahan pengungsi agar lebih diperhatikan terutama yang telah memegang Kartu UNHCR, untuk dimonitor diwilayah masing-masing sehingga tidak melakukan pelanggaran norma hukum maupun norma sosial.

Selain itu juga Mujiyono menjelaskan Masalah perkawinan Campur Agar dimintakan terlebih dahulu surat rekomendasi dari Konjen yang ada di Indonesia.

“Sehingga dapat memberikan kepastian status pribadi maupun status hukum WNA dari negara asalnya dan pihak Imigrasi juga akan selektif terhadap setiap pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang akan melakukan perkawinan campur.”ujarnya

Mujiyono menambahkan terkait orang asing Perlu adanya prinsip kehati-hatian terhadap  dalam penanganan nya, untuk melaporkan secara real time terhadap setiap temuan laporan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sudah adanya Aplikasi Lancang Kuning Imigrasi Riau.

“Caranya dengan terlebih dahulu mendownload di Playstore Aplikasi Lancang Kuning Imigrasi Riau dan melakukan Login / Pendaftaran.”Pungkasnya

Mujiyono menambahkan Saat ini sedang dilakukan persidangan terhadap WNA pengungsi asal Myanmar Karimullah alisa Abdul Karim  di PN Tembilahan yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk membuat Paspor dan melanggar Pasal 126 Huruf C, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP UU No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang persidangannya sedang berproses.

 

Penulis : Syafrizal

Editor.   : Prabu Suryadhana

Related Articles

Back to top button