Kades Sungai Intan Ucapkan Terimakasih,POLRES Inhil Berhasil Ungkap Para Pelaku Perampokan Yang Menimpa Warganya

INHILNEWS.COM,Tembilahan Hulu (Sabtu,11 Maret 2023) Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi atas nama Tiga Pilar Desa dan seluruh masyarakat Desa Sungai Intan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Kepolisian Polsek Tembilahan Hulu dan Polres Inhil yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku perampokan yang menimpa warganya beberapa waktu lalu disungai Intan.
“Saya atas nama seluruh masyarakat disini (red_Desa Sungai Intan) mengucapkan terimakasih atas kesigapan aparat Kepolisian Polres Inhil yang telah berhasil mengamankan para pelaku tindak kriminal perampokan yang menimpa salah satu warga saya dipertengahan bulan Januari yang lalu”.
“Pasca kejadian,saya Kepala Desa, Bersama Pak Babinkamtibmas kami Briptu Ilham Dinata Syahputra dan Pak Babinsa Sertu Suherman,kami Tiga Pilar Desa langsung kelokasi,dan aparat Polri kita sangat tanggap dan sigap juga langsung terjun untuk olah TKP setelah menerima aduan korban terkait musibah perampokan yang tersebut.”
“Dan kebijakan kami di Desa pada waktu itu dan sampai hari ini.Langsung lebih cepat mengaktifkan Poskamling dengan ronda malam di seluruh RT dan RW tersebar di 5 Dusun,untuk update,selain memantau langsung kelapangan.Kita 3 Pilar juga membuat group WhatsApp Poskamling DSI ( Desa Sungai Intan),sebagai kanal informasi,laporan warga yang piket rutin masuk setiap malam,baik berupa photo atau video”.
“Tidak hanya itu,nomor aduan yang bisa dihubungi,baik nomor saya,pak Babinsa,pak Babinkamtibmas,Aparat Jaga di Polsek Tembilahan Hulu,Sekdes dan terkait lainnya,juga kita sebar untuk semua warga kami yg memiliki handphone,Agar kalau terdapat kegiatan yang mencurigakan segera melapor”.Jelas Ahmad Ependi
“Dan hari ini,kita dapati kabar yang direalese Polres Inhil dan diberitakan di banyak media online bahwa keseluruhan pelaku telah berhasil diamankan.Tentu ini kabar yang patut kami apresiasi”.
“kejadian yang menimpa warga kami ini sebuah musibah.Dan lebih dari itu,ini menjadi peringatan kepada kita bersama,akan perlunya kewaspadaan dini.Kondisi serba sulit dengan desakan ekonomi tentu menjadi salah satu motif sebagian orang memilih jalan pintas yang salah,dan tidak ada pembenaran untuk itu”.
“Kita akan terus siaga sebagai ikhtiar, semoga Kejadian ini tidak akan terulang kembali di Desa kami.Dan mudah-mudahan juga tidak terjadi ditempat lain.aamiin”.Harap Ahmad Ependi
Sebagai mana diketahui,dikutip dari berbagai media online berdasarkan siaran pers Polres Inhil Sabtu,11 Maret 2023 ;
Perampokan diketahui terjadi pada 15 Januari 2023 lalu, tepatnya dirumah warga Parit Hidayah, Desa Sungai Intan, dengan inisial A (40 tahun).
Total pelaku berjumlah 5 orang dan diantaranya menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan dalam Pres Rilis yang digelar pada Sabtu (11/3) di ruangan Rekonfu Mapolres Inhil, menjelaskan kronologi perampokan tersebut.
“15 Januari 2023 sekitar pukul 01:00 WIB, lima orang pelaku inisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57) dan B (53) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan. Awalnya korban tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang diduga dicongkel dari luar,” jelasnya.
Kapolres Inhil menceritakan korban sempat membuka pintu rumah untuk memastikan keadaan, namun karena mendengar suara orang dari luar korban kembali menutup dan mengunci pintu.
“Pelaku langsung mendobrak pintu hingga patah sambil meletuskan senjata api, lalu senpi itu diarahkan ke korban sambil berkata “kamu mau mati?. Mendengar itu korban mundur. Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat kedua tangan korban. Mereka minta ditunjukkan harta korban. Korban menjawab ‘tidak ada lagi barang tu sudah dijual’. Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki,” jelasnya.
Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menunjukkan hartanya. Barang yang berhasil dirampok para pelaku yakni cincin 2 mayam, anting anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu. Total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp.12,1 juta.
“Usai merampok para pelaku kabur berjalan kaki kearah tebing melewati jembatan kayu. Berdasarkan laporan korban. Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini dan berhasil mengamankan 2 pelaku inisial AR dan AW tanpa perlawanan,” paparnya.
Ia menuturkan, dari hasil pengembangan lebih lanjut, pada Jum’at (10/3) malam, seorang pelaku yang berinisial AK diketahui sedang berada di sebuah Cafe di parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu. Mengetahui hal tersebut Polisi langsung bergerak menangkap pelaku AK.
“Pelaku AK berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi AK menunjukan keberadaan pelaku lainnya inisial H dan B di Jalan Hj.Muji. Bersama personel Polsek Tembilahan Hulu, dilakukan penangkapan terhadap H, namun pelaku melakukan perlawanan berlari menyerang ke arah anggota menggunakan senjata tajam badik,” tuturnya.
Mendapat perlawanan itu petugas gabungan langsung melakukan tembakan peringatan kepada pelaku, namun pelaku tetap saja menyerang polisi, sehingga untuk upaya keamanan dan keselamatan, petugas memberi tindakan tegas dengan menembak pelaku dan akhirnya tewas ditempat.
“Sementara itu pelaku inisial B berusaha melarikan diri, anggota juga mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah pelaku yang mencoba melarikan diri, namun pelaku bukannya berhenti, akan tetapi membalas menembakkan senjata api ke arah anggota, sehingga anggota dilapangan mengambil langkah tegas dengan menembak pelaku. Akhirnya, kedua pelaku meninggal dunia ditempat,” terang Kapolres Inhil.
Kedua pelaku yang meninggal kemudian dibawa ke rumah sakit RSUD Tembilahan. Sementara para pelaku AK yang ditangkap dibawa ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik.
“Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana tindak pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara,” tukasnya.
Realese : PPID Sungai Intan