PAJAK RENGAT GELAR SOSIALISASI PPS DI SUNGAI GUNTUNG

TEMBILAHAN-KPP Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan gelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Sungai Guntung, INHILNEWS. COM – Rabu (16/2/2022).
Kegiatan tersbut dihadiri beberapa Pejabat Eselon 4 dilingkungan KPP Pratama Rengat, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rengat dan 100 masyarakat Sungai Guntung yang hadir.
Andrison mewakili masyarakat Sungai Guntung dalam kata sambutannya mengatakan bahwa masyarakat Sungai Guntung akan senantiasa mendukung program-program Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara.
“Melihat banyaknya tamu undangan yang hadir kita bisa menyimpulkan bahwa masyarakat Sungai Guntung sangat antusias dalam mendukung program dari Direktorat Jenderal Pajak selayaknya program tax amnesty pada tahun 2016 dimana Kecamatan Kateman dinobatkan sebagai “Kawasan Taat Pajak”, kata Andrison.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Rengat Yudi Herdianto mengatakan kebijakan PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dengan menyampaikan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
“Program PPS bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” katanya,
Yudi Herdianto menjabarkan kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang efektif dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, jadi tinggal lima bulan wajib pajak bisa memanfaatkan program ini.
Disisi lain Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho mengucapkan terima kasih atas kontribusi masyarakat Kecamatan Kateman dalam membantu penerimaan negara dimana Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengukuhkan penerimaan negara tahun 2021 sebesar Rp1.227,5 triliun atau 103,9% diatas target yang telah ditetapkan pada APBN 2021.
Kebijakan PPS terbagi dalam dua skema ketentuan. Skema kebijakan I berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program pengampunan pajak 2016. Skema kebijakan I berlaku untuk harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan saat program tax amnesty 2016.
Ketentuan tarif skema kebijakan I terbagi menjadi tiga. Kelompok tarif PPh final tersebut antara lain sebesar 11% untuk deklarasi harta luar negeri, 8% repatriasi harta luar negeri dan dalam negeri. Lalu, tarif PPh final 6% untuk repatriasi harta yang kemudian diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Skema kebijakan II berlaku hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Skema kebijakan ini berlaku untuk perolehan harta 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ketentuan tarif yang berlaku pada kebijakan II yaitu 18%, 14% dan 12%.
“Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai tahun pajak 2016 sampai 2020,” jelas Gunawan.