Singgah ke Pangkalan Ojek, Babinsa Koramil 06/Kateman Kodim 0314/Inhil Sampaikan Disiplin Protokol Kesehatan

INHILNEWS.COM,KATEMAN – Percepatan penanganan virus corona (Covid-19) mendukung program kerja Dandim 0314/Inhil dan Peraturan Bupati Inhil No 50 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19 dan sanksi bagi pelanggarnya , Babinsa Koramil 06/Kateman Kodim 0314/Inhil Sertu Jhoni Pasaribu menyosialisasikan Perbup Inhil No 50 tahun 2020 kepada para tukang ojek di Pasar Pagi Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Minggu (18/10/2020).
Sertu Jhoni Pasaribu Sebagai Babinsa Koramil 06/Kateman tentunya melaksanakan tugas untuk menyosialisasikan Perbup Inhil Nomor 50 Tahun kepada para penarik ojek.
“Perbup Nomor 50 tahun 2020 ini harus kita patuhi bersama oleh semua lapisan masyarakat,” tutur Sertu Jhoni kepada para tukang ojek.
“Mana kala kita beraktifitas di luar rumah harus memakai masker, jaga jarak aman dan sering mencuci tangan,” ingat Sertu Jhoni
Selain itu juga akan ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dengan teguran, teguran tertulis, menghentikan kegiatan masyarakat mana kala tidak sesuai dengan protokol kesehatan, sampai dengan membubarkan kegiatan serta mencabut izin kegiatan masyarakat apapun itu terutama kegiatan yang berpotensi berkumpulnya warga masyarakat.
“Hal itu dalam upaya mencegah dan menangkal Covid-19,” kata Sertu Jhoni
Sementara Danramil 06/Kateman Kodim 0314/Inhil Kapten Inf.Iwan Andhoko mengutarakan Perbup Inhil Nomor Tahun 2020 akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin dalam beraktifitas sesuai protokol kesehatan.
Tambahnya juga Dengan Komsos dan teguran yang Humanis kepada masyarakat kususnya para tukang ojek,sangat berpengaruh terhadap kesadaran untuk mematuhi prokes covid19
Penulis : Serma Indra Rahman
Editor. : Prabu Suryadhana