Pelangiran, – Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran, Bripka Sapta Sampurno, menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau dan Maklumat Forkopimda Provinsi Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan itu dilaksanakan saat sambang warga di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 10.20 WIB.
Sosialisasi menyasar masyarakat Desa Rotan Semelur. Dalam kegiatan tersebut, Bripka Sapta Sampurno menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengedukasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini juga dibarengi penjelasan Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH, mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preemtif kepolisian untuk mencegah karhutla, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem dan badai El Nino. “Kami minta masyarakat memahami bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Bripka Sapta menyampaikan Maklumat Kapolda Riau Nomor: Mak/2/IV/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan. Ia juga menekankan isi Maklumat Forkopimda Provinsi Riau yang melarang masyarakat maupun pelaku usaha membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek juga memaparkan ancaman pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Aturan tersebut tertuang dalam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pidana terhadap Pelaku Pembakar Lahan, serta UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ancaman Pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan Maklumat Kapolda Riau dan Maklumat Forkopimda Provinsi Riau kepada masyarakat. Selain itu, sosialisasi dilakukan agar warga memahami risiko hukum, bahaya kebakaran, serta dampak buruk pembakaran hutan dan lahan bagi kesehatan dan lingkungan.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini antara lain meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Kapolsek Iptu Iwan Saputra, SH., MH, mengajak seluruh warga Desa Rotan Semelur untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Mari bersama-sama menjaga lingkungan. Polsek Pelangiran akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah karhutla,” pungkasnya.