Buntut Pengrusakkan Pondok, Warga Datangi Kades Penyaguan

INHILNEWS.COM,Seberida – Sejumlah masyarakat mendatangi Kades Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, mereka mendatangi Kades mengadukan perihal pengerusakan pondok/barak masyarakat yang berlokasi di desa penyaguan Kecamatan Batang Gangsal Kab. Inhu yang dilakukan oleh pihak perusahaan Palma Satu yang mana perusahan tersebut sudah di cabut izinnya oleh kejagung
Pengerusakan ini di perkirakan dilakukan pada malam tanggal 28 juni 2022 untuk diketahui bahwa lahan tersebut adalah punya masyarakat sesuai dengan surat yg dikeluarkan oleh Pemdes Belimbing dan Penyaguan tetapi pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut milik mereka tanpa didasari surat kepemilikan perusahaan.
Masyarakat menyayangkan pihak perusahaan yg melakukan tindakan pengerusakan tersebut, Acep Suhanda salah satu masyarakat menyampaikan kepada awak media ” Lahan tersebut adalah murni punya masyarakat yg memiliki surat-surat lengkap, tetapi di klaim oleh perusahaan, tentu sebagai masyarakat kami mempertahankan hak kami, ini malah kami mendirikan pondok malah pondok kami yang dirusak sekarang kami juga tidak tau dibawa kemana Kayu dan seng bekas pondok kami dibuang ”
Masyarakat juga menyayangkan ada campur tangan yg mengatas namakan aparat militer ( Kopassus) ” ini ada juga mengaku sebagai Kopassus menjaga perusahaan tentu heran kok bisa aparat negara menjadi kaki tangan perusahaan yang seharusnya mereka melindungi masyarakat ”
Kades Penyaguan Marwan juga membenarkan kejadian ini, Marwan mengatakan bahwa memang benar lahan tersebut punya masyakat berdasarkan surat surat yang ada. Kades cukup kesal dengan ulah perusahaan yg merusak pondok masyarakat, seharusnya ada perundingan terlebih dahulu.
Sekedar info bahwa lahan tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 2001(berdasarkan surat keterangan pembukaan parit no. 112/300/DS/2001 yang dikeluarkan oleh desa belimbing) jauh sebelum perusahaan berdiri, perusahaan juga tidak pernah membeli dari masyarakat kemudian di kuatkan lagi surat dari desa penyaguan no. 03/SK/PYG/VI/2020 dan No. 02/SK/PYG/III/2022.
Prabu