Apel Rutin Senin Pemerintah Desa Sungai Intan

INHILNEWS.COM, TEMBILAHAN – Dengan Amanat Mensosialisasikan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di kabupaten Indragiri Hilir
PENYERAHAN MASKER Baru Kepada Seluruh Relawan Desa Siaga Covid 19 Desa Sungai Intan
Amanat dan arahan Disampaikan Oleh Kades, Babinkamtibmas dan Ka pustu Desa yang disampaikan Kepada Peranngkat Desa, BPD, LPM, PKK, KPMD, KPM, RT, RW dan Kukerta STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Inti Amanat dan Arahan Adalah Kewajiban Setiap Warga Desa Sungai Intan Kemanapun Pergi agar tetap Memakai Masker dan Tetap Menjaga Protokoler Kesehatan Serta Mematuhi Peraturan Bupati Tersebut Sebut Ahmad Efendi
Prabu Suryadhana