Agus Pritiatno : Warga pemasyarakatan yang sudah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan remisi

INHILNEWS.COM, Mengklarifikasi berita yang beredar bahwa tidak ada remisi di Hari Raya Idul Adha, Agus Pritiatno selaku Kalapastik Bangli Provinsi Bali yang juga Mantan Kalapas Kelas II A Tembilahan menjelaskan kepada Media Inhilnews.com tentang aturan pemberian remisi
Dijelaskannya bahwa Untuk Pelaksanaan Pemberian Remisi di Indonesia ada 5 Jenis remisi yaitu :
1. Remisi Umum (17 Aguatus)
2. Remisi Khusus (hari besar agama)
3. Remisi Tambahan (berbuat baik di Lapas)
4. Remisi Kemanusiaan
5. Remisi Dasa Warsa
Dikategorikan ada beberapa remisi diantaranya :
1. Remisi Umum adalah diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 agustus setiap tahunnya dan yang telah menjalani masa penahanan paling singkat 6(enam) bulan atau lebih
2. Remisi Khusus adalah
Diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan seauai dengan agama yang di anutnya dan telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan atau lebih
Yang beragama Islam ( hari raya idul fitri)
Yang beragama nasrani (hari raya natal)
Yang beragama hindu (hari raya nyepi)
Yang beragama budha (hari raya waisak)
Yang beragama khonghuchu (hari raya imlek)
3. Remisi Tambahan adalah diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila yang bersangkutan ;
1. Berbuat jasa pada negara
2. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial
3. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas
Remisi Tambahan tertuang pada : Permen.M.04.HN.02.01 tahun 2000
4. Remisi Kemanusiaan adalah Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan di berikan kepada narapidana dan anak pidana :
1. Yang dipidana dg masa pidana paling lama 1 tahun
2. Berusia diatas 70 tahun
3. Menderita sakit yang berkepanjangan
5. Remisi Dasa Warsa adalah Remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun pada hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan republik indonesia
Jadi sebenarnya tidak ada yang namanya remisi dihari raya Idul Adha, tapi cukup di Hari Raya Idul Fitri saja dan tidak ada pengaruh kepada Covid-19, yang penting warga pemasyarakatan yang dimaksud sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sebutnya
Sumber : Agus Pritiatno,Bc,IP,SH.,MH Kalapastik Bangli
Editor. : Prabu Suryadhana